Senin, 24 Juni 2013

Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS)

Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalammenentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalampenyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanandalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebutTatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat padapokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluarSISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making),penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication)yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar