Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat
diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud
dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah
selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan
dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang
tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat.
Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat
baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan
kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah
daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka
membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu
perundang-undangan.
Ciri-ciri otonomi daerah
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD yang
tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki perda
(dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD tidak terikat dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Bisa desentralisasi atau
sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Desentralisasi
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari kebijakan
pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak asing/luar
negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah dan APBN
hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui sebagai negara
berdaulat
|
Setiap daerah tidak diakui sebagai
negara berdaulat
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Bendera nasional serta daerah
diakui
|
Bendera nasional hanya diakui
|
Daerah diatur pemerintah pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
Keputusan pemda tidak ada hubungan
dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur pemerintah
pusat
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak diakui
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
Perda dicabut DPR setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah pusat
|
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar