Rabu, 13 November 2013

Pencemaran Air Tanah



          Untuk tugas Softskill kali ini, saya akan membahas sedikit tentang “Pencemaran Air Tanah” Sebelum membahas tentang pencemaran air tanah, kita tahu terlebih dahulu apa itu pencemaran lingkungan?
            Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.”
Pencemaran air dibagi 2 kategori :
-          Sumber langsung adalah pencemaran yang terjadi karena pembuangan atau sampah- sampah langsung di buang ke dalam system air seperti sungai , parit, selokan , got dan atau laut.
-          Sumber tidak langsung adalah pencemaran yang terjadi karena terkontaminasi nya yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran air pada permukaan, baik dari limbah domestik dan dari limbah industri.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air tanah yaitu:
1.  Limbah industri (sisa-sisa bahan bakar ,bahan kimia baik cair ataupun padatan, , minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah)
2.  Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
3.  Penggunaan lahan hijau/hutan untuk di buat perumahan dan bangunan
4.  Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
5.  Limbah pengolahan kayu
6.  Limbah rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastic, gelas, kaleng, batu batere, plastik, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).

            Saya memberi saran sebagai anggota masyarakat perlu kiranya langsung mengambil langkah-langkah yang kongkrit. Di antaranya adalah dengan menghemat air. Biar bagaimana pun, segala yang berlebihan bukanlah hal yang baik. Dengan menghemat air, berarti kita menjaga ketersediaan air tanah.
            Kemudian, jangan membuang sampah atau limbah ke perairan terbuka seperti sungai, kali, selokan dan sebagainya. Selain menyebabkan banjir, hal yang sudah menjadi kebiasaan buruk masyarakat ,ini tentunya akan sangat mengurangi kualitas air.
            Langkah yang belakangan banyak diambil adalah membuat sumur resapan atau lubang biopori.Namun, langkah-langkah tersebut perlu dukungan dan konsistensi dari masyarakat dan tentunya pemerintah sendiri. Apalagi mengingat kondisi air tanah sudah sangat mengkhawatirkan.
            Sekian tulisan dari saya, singkat nya dan kurang lebihnya mohon maaf semoga tulisan saya bemanfaat untuk yang membaca dan terutama untuk saya sendiri.

Rabu, 02 Oktober 2013

LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) PADA OLI BEKAS


ABSTRAKSI
         Karya tulis ini ber-Tema-kan tentang Manajemen Limbah Bengkel. Bahwasannya saya ingin mengetahui seberapa bahaya yang di hasilkan oleh limbah oli dalam kehidupan sehari hari kita baik pencemaran di air ,tanah ,dan udara. Seiring pertumbuhan penduduk laju sektor industri pun secara otomatis meningkat pesat. Contoh bengkel mobil dan motor, dan masih banyak limbah yang kotor dan sangat mencemarkan membahayakan lingkungan. Dalam kasus ini saya akan membahas limbah bengkel oli bekas. Oli kendaraan bermotor  setelah dipakai pastinya akan diganti secara rutin, setelah dipakai banyak orang-orang atau ahli mekanik tersebut, kebanyakan membuang oli itu sembarangan. Perlu kita ketahui oli mungkin masih bisa didaur ulang dengan warna yang hitam pekat serta bau yang khas. Maka dari situlah saya menganalisis membahas ini agar masyarakat dapat menyadari ini sebuah masalah yang tidak bisa dipandang sebelah mata dan perlu penangan yang efektif.

I.            PENDAHULUAN

            Karena di latar belakangi oleh Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Hal ini terdapat dalam PP 85/1999, pasal 7
Oli bekas dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia seperti indusri, pertambangan, dan usaha perbengkelan. Oli bekas termasuk dalam limbah B3 yang mudah terbakar sehingga bila tidak ditangani pengelolaan dan pembuangannya akan membahayakan kesehatan mausia dan lingkungan.
            Pengelolaan oli bekas ini berupaya agar oli bekas yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan sifat oli bekas menjadi lebih tidak berbahaya. Selain itu, pengelolaan  oli bekas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
            Selain itu, apabila penanganan oli bekas dilakukan dengan baik, maka akan bisa memberikan keuntungan bagi si pengelola oli bekas dan juga pengurangan biaya produksi bagi industri yang memanfaatkan kembali oli bekas sebagai pelumas berbagai peralatan, karena oli bekas masih bisa dimanfaatkan untuk pelumas lagi dengan cara pemakaian yang berbeda dari sebelumnya.


II.            LANDASAN TEORI

             Oli bekas adalah limbah yang mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker.
            Berdasarkan kriteria, oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, iritan, mutagenic, dan radioaktif.
            Walaupun peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 sudah ada, akan tetapi peraturan tersebut hanya diterapkan di sektor industri dan pabrik, padahal pencemaran limbah B3 tidak hanya di pabrik saja, akan tetapi dapat kita temui di limbah-limbah rumah tangga, Dan biasanya limbah-limbah rumah tangga tersebut tidak dikelola dengan baik dan dibuang di lingkungan sekitar kita. Dari situlah limbah B3 menyebar luas, karena limbah B3 dapat menyebar melalui tanah, air ,udara, serta Rantai makanan. Dan Limbah tersebut dapat masuk ketubuh kita melalui kulit, pernafasan, pencernaan, dan saluran tubuh lainnya.
            Kembali ke Limbah Oli bekas , sejalan dengan perkembangan jaman volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah desa sekalipun, sudah bisa kita temukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas dan bengkel tersebut biasanya juga membuang oli bekas di lingkungan sekitar. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Seharusnya kegiatan yang menghasikan banyak oli bekas harus banyak dikurangi.



III.          METODE PENULISAN & DATA

                           Dalam proses pencarian informasi dan untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan metode-metode yakni Studi Pustaka dan Metode Pencarian di Internet yaitu data-data yang telah diperoleh dari karya tulis ini menggunakan referensi dari sumber Internet dan buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.


IV.           ANALISA DAN PEMBAHASAN

1.    Oli bekas termasuk limbah B3
            Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3. Meski oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan.  Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli  bekas. Dengan kata lain, penyebaran oli  bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.

2.    Akibat Pembuangan Oli Bekas
            Jika kita bicara material oli pelumas bekas, maka itu tidak hanya berurusan dengan olinya sendiri, melainkan juga wadah dan saringan oli. Ketiganya, bila dibuang sembarangan akan menimbulkan masalah lingkungan. Oli bekas mengandung sejumlah zat yang bisa mengotori udara, tanah dan air. Oli bekas itu mungkin saja mengandung logam, larutan klorin, dan zat-zat pencemar lainnya. Satu liter oli bekas bisa merusak jutaan liter air segar dari sumber air dalam tanah.
            Oli bekas juga dapat menyebabkan tanah kurus dan kehilangan unsur hara. Sedangkan sifatnya yang tidak dapat larut dalam air juga dapat membahayakan habitat air, selain itu sifatnya mudah terbakar yang merupakan karakteristik dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

3.    Proses Pengolahan danTiga Tahapan Daur Ulang Oli Bekas
-        Cara pertama, daur ulang oli bekas menggunakan asam kuat untuk memisahkan kotoran dan aditif dalam oli bekas. kemudian dilakukan pemucatan dengan lempung. Produk yang dihasilkan bersifat asam dan tidak memenuhi syarat.
    Cara kedua, campuran pelarut alkohol dan keton digunakan untuk memisahkan kotoran dan aditif dalam oli bekas. Campuran pelarut dan pelumas bekas yang telah dipisahkan di fraksionasi untuk memisahkan kembali pelarut dari oli bekas. Kemudian dilakukan proses pemucatan dan proses blending serta reformulasi untuk menghaasilkan pelumas siap pakai.
-     Cara ketiga. pada tahap awal digunakan senyawa fosfat dan selanjutnya dilakukan proses perkolasi dan dengan lempung serta dikuti proses hidrogenasi.
4.    Mengurangi Limbah Oli Bekas
            Untuk mengurangi jumlah  oli bekas yang dihasilkan, masyarakat dapat lebih menggunakan angkutan umum, angkutan bus, bersepeda atau berjalan. Berikut adalah cara untuk mengurangi limbah oli bekas:
·         Gunakan sistem drainase dirancang untuk limbah oli bekas.
·         Gunakan drip pans untuk menangkap tetesan oli bekas dan tumpahannya.
·         Membersihkan tumpahan oli bekas dengan menggunakan sebuah pengki dan alat pembersih yg terbuat dr karet (bukan menggunakan sorbents dan menghasilkan limbah yang lain).
·         Jika sorbents harus digunakan, memilih bahan-bahan yang dapat didaur ulang, yaitu, dipelintir dan digunakan kembali, dicuci atau dibersihkan, atau dibakar untuk energi.
·         Jika memungkinkan, produk pembelian dalam jumlah besar untuk menghindari penggunaan wadah-wadah kecil yang berlebihan.
·         Jika menggunakan kontainer plastik liter, desain saluran sistem pembuangan dan daur ulang wadah plastik

Oli bekas bisa didaur ulang dengan cara berikut:
Ø  re-use, yang melibatkan mengeluarkan kotoran dari oli dan menggunakan lagi. Bentuk daur ulang ini tidak mungkin mengembalikan oli ke bentuuk semula, hanya memperpanjang umurnya.
Ø  Dimasukkan ke dalam kilang minyak bumi, yang melibatkan minyak digunakan sebagai bahan baku yang memperkenalkan ke depan baik akhir dari proses atau coker untuk memproduksi bensin dan kokain.
Ø  Re-refined, yang melibatkan minyak digunakan untuk menghilangkan kotoran sehingga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk minyak pelumas baru.
Ø  Diproses dan dibakar untuk pemulihan energi, yang melibatkan air menghapus dan partikulat sehingga digunakan minyak dapat dibakar sebagai bahan bakar untuk menghasilkan panas atau kekuasaan industri operasi. Bentuk daur ulang tidak seperti lebih sebagai metode yang menggunakan kembali material karena hanya memungkinkan minyak untuk digunakan kembali sekali. Meskipun demikian, energi berharga disediakan (kurang lebih sama dengan yang disediakan oleh minyak pemanas normal).




V.                  Penutup

·     Pembuangan oli bekas secara sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu akan menimbulkan pencemaran dan berbahaya bagi lingkungan.
·     Teknologi refining oli bekas merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi buangan oli bekas.
·     Oli  bekas  yang  sudah  tidak  digunakan  sebaiknya  diolah  terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan,  agar tidak membahayakan.




Daftar Pustaka :

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Limbah+B3+dari+Bengkel+Oli+Bekas&dn=2009504003213

http://laginge.wordpress.com/page/2/

http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html#sthash.5h5XwStO.dpuf

Senin, 24 Juni 2013

Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS)

Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a. Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalammenentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalampenyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan tatanandalam (inner setting) dari sistem manajemen national (SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya, SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum. Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan sanksi-sanksi atau dengan insentif dan disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP) dapat disebutTatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).

b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat padapokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluarSISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making),penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication)yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.

Sumber :