Rabu, 02 Oktober 2013

LIMBAH B3 (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) PADA OLI BEKAS


ABSTRAKSI
         Karya tulis ini ber-Tema-kan tentang Manajemen Limbah Bengkel. Bahwasannya saya ingin mengetahui seberapa bahaya yang di hasilkan oleh limbah oli dalam kehidupan sehari hari kita baik pencemaran di air ,tanah ,dan udara. Seiring pertumbuhan penduduk laju sektor industri pun secara otomatis meningkat pesat. Contoh bengkel mobil dan motor, dan masih banyak limbah yang kotor dan sangat mencemarkan membahayakan lingkungan. Dalam kasus ini saya akan membahas limbah bengkel oli bekas. Oli kendaraan bermotor  setelah dipakai pastinya akan diganti secara rutin, setelah dipakai banyak orang-orang atau ahli mekanik tersebut, kebanyakan membuang oli itu sembarangan. Perlu kita ketahui oli mungkin masih bisa didaur ulang dengan warna yang hitam pekat serta bau yang khas. Maka dari situlah saya menganalisis membahas ini agar masyarakat dapat menyadari ini sebuah masalah yang tidak bisa dipandang sebelah mata dan perlu penangan yang efektif.

I.            PENDAHULUAN

            Karena di latar belakangi oleh Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus. Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Hal ini terdapat dalam PP 85/1999, pasal 7
Oli bekas dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia seperti indusri, pertambangan, dan usaha perbengkelan. Oli bekas termasuk dalam limbah B3 yang mudah terbakar sehingga bila tidak ditangani pengelolaan dan pembuangannya akan membahayakan kesehatan mausia dan lingkungan.
            Pengelolaan oli bekas ini berupaya agar oli bekas yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan sifat oli bekas menjadi lebih tidak berbahaya. Selain itu, pengelolaan  oli bekas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.
            Selain itu, apabila penanganan oli bekas dilakukan dengan baik, maka akan bisa memberikan keuntungan bagi si pengelola oli bekas dan juga pengurangan biaya produksi bagi industri yang memanfaatkan kembali oli bekas sebagai pelumas berbagai peralatan, karena oli bekas masih bisa dimanfaatkan untuk pelumas lagi dengan cara pemakaian yang berbeda dari sebelumnya.


II.            LANDASAN TEORI

             Oli bekas adalah limbah yang mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker.
            Berdasarkan kriteria, oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, iritan, mutagenic, dan radioaktif.
            Walaupun peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 sudah ada, akan tetapi peraturan tersebut hanya diterapkan di sektor industri dan pabrik, padahal pencemaran limbah B3 tidak hanya di pabrik saja, akan tetapi dapat kita temui di limbah-limbah rumah tangga, Dan biasanya limbah-limbah rumah tangga tersebut tidak dikelola dengan baik dan dibuang di lingkungan sekitar kita. Dari situlah limbah B3 menyebar luas, karena limbah B3 dapat menyebar melalui tanah, air ,udara, serta Rantai makanan. Dan Limbah tersebut dapat masuk ketubuh kita melalui kulit, pernafasan, pencernaan, dan saluran tubuh lainnya.
            Kembali ke Limbah Oli bekas , sejalan dengan perkembangan jaman volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah desa sekalipun, sudah bisa kita temukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas dan bengkel tersebut biasanya juga membuang oli bekas di lingkungan sekitar. Dengan kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Seharusnya kegiatan yang menghasikan banyak oli bekas harus banyak dikurangi.



III.          METODE PENULISAN & DATA

                           Dalam proses pencarian informasi dan untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan metode-metode yakni Studi Pustaka dan Metode Pencarian di Internet yaitu data-data yang telah diperoleh dari karya tulis ini menggunakan referensi dari sumber Internet dan buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.


IV.           ANALISA DAN PEMBAHASAN

1.    Oli bekas termasuk limbah B3
            Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, oli bekas termasuk kategori limbah B3. Meski oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan lingkungan.  Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli  bekas. Dengan kata lain, penyebaran oli  bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.

2.    Akibat Pembuangan Oli Bekas
            Jika kita bicara material oli pelumas bekas, maka itu tidak hanya berurusan dengan olinya sendiri, melainkan juga wadah dan saringan oli. Ketiganya, bila dibuang sembarangan akan menimbulkan masalah lingkungan. Oli bekas mengandung sejumlah zat yang bisa mengotori udara, tanah dan air. Oli bekas itu mungkin saja mengandung logam, larutan klorin, dan zat-zat pencemar lainnya. Satu liter oli bekas bisa merusak jutaan liter air segar dari sumber air dalam tanah.
            Oli bekas juga dapat menyebabkan tanah kurus dan kehilangan unsur hara. Sedangkan sifatnya yang tidak dapat larut dalam air juga dapat membahayakan habitat air, selain itu sifatnya mudah terbakar yang merupakan karakteristik dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

3.    Proses Pengolahan danTiga Tahapan Daur Ulang Oli Bekas
-        Cara pertama, daur ulang oli bekas menggunakan asam kuat untuk memisahkan kotoran dan aditif dalam oli bekas. kemudian dilakukan pemucatan dengan lempung. Produk yang dihasilkan bersifat asam dan tidak memenuhi syarat.
    Cara kedua, campuran pelarut alkohol dan keton digunakan untuk memisahkan kotoran dan aditif dalam oli bekas. Campuran pelarut dan pelumas bekas yang telah dipisahkan di fraksionasi untuk memisahkan kembali pelarut dari oli bekas. Kemudian dilakukan proses pemucatan dan proses blending serta reformulasi untuk menghaasilkan pelumas siap pakai.
-     Cara ketiga. pada tahap awal digunakan senyawa fosfat dan selanjutnya dilakukan proses perkolasi dan dengan lempung serta dikuti proses hidrogenasi.
4.    Mengurangi Limbah Oli Bekas
            Untuk mengurangi jumlah  oli bekas yang dihasilkan, masyarakat dapat lebih menggunakan angkutan umum, angkutan bus, bersepeda atau berjalan. Berikut adalah cara untuk mengurangi limbah oli bekas:
·         Gunakan sistem drainase dirancang untuk limbah oli bekas.
·         Gunakan drip pans untuk menangkap tetesan oli bekas dan tumpahannya.
·         Membersihkan tumpahan oli bekas dengan menggunakan sebuah pengki dan alat pembersih yg terbuat dr karet (bukan menggunakan sorbents dan menghasilkan limbah yang lain).
·         Jika sorbents harus digunakan, memilih bahan-bahan yang dapat didaur ulang, yaitu, dipelintir dan digunakan kembali, dicuci atau dibersihkan, atau dibakar untuk energi.
·         Jika memungkinkan, produk pembelian dalam jumlah besar untuk menghindari penggunaan wadah-wadah kecil yang berlebihan.
·         Jika menggunakan kontainer plastik liter, desain saluran sistem pembuangan dan daur ulang wadah plastik

Oli bekas bisa didaur ulang dengan cara berikut:
Ø  re-use, yang melibatkan mengeluarkan kotoran dari oli dan menggunakan lagi. Bentuk daur ulang ini tidak mungkin mengembalikan oli ke bentuuk semula, hanya memperpanjang umurnya.
Ø  Dimasukkan ke dalam kilang minyak bumi, yang melibatkan minyak digunakan sebagai bahan baku yang memperkenalkan ke depan baik akhir dari proses atau coker untuk memproduksi bensin dan kokain.
Ø  Re-refined, yang melibatkan minyak digunakan untuk menghilangkan kotoran sehingga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk minyak pelumas baru.
Ø  Diproses dan dibakar untuk pemulihan energi, yang melibatkan air menghapus dan partikulat sehingga digunakan minyak dapat dibakar sebagai bahan bakar untuk menghasilkan panas atau kekuasaan industri operasi. Bentuk daur ulang tidak seperti lebih sebagai metode yang menggunakan kembali material karena hanya memungkinkan minyak untuk digunakan kembali sekali. Meskipun demikian, energi berharga disediakan (kurang lebih sama dengan yang disediakan oleh minyak pemanas normal).




V.                  Penutup

·     Pembuangan oli bekas secara sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu akan menimbulkan pencemaran dan berbahaya bagi lingkungan.
·     Teknologi refining oli bekas merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi buangan oli bekas.
·     Oli  bekas  yang  sudah  tidak  digunakan  sebaiknya  diolah  terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan,  agar tidak membahayakan.




Daftar Pustaka :

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Limbah+B3+dari+Bengkel+Oli+Bekas&dn=2009504003213

http://laginge.wordpress.com/page/2/

http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html#sthash.5h5XwStO.dpuf