ABSTRAKSI
Karya tulis ini ber-Tema-kan tentang Manajemen Limbah Bengkel. Bahwasannya saya
ingin mengetahui seberapa bahaya yang di hasilkan oleh limbah oli dalam
kehidupan sehari hari kita baik pencemaran di air ,tanah ,dan udara. Seiring
pertumbuhan penduduk laju sektor industri pun secara otomatis meningkat pesat.
Contoh bengkel mobil dan motor, dan masih banyak limbah yang kotor dan sangat
mencemarkan membahayakan lingkungan. Dalam kasus ini saya akan membahas limbah
bengkel oli bekas. Oli kendaraan bermotor setelah dipakai pastinya akan
diganti secara rutin, setelah dipakai banyak orang-orang atau ahli mekanik
tersebut, kebanyakan membuang oli itu sembarangan. Perlu kita ketahui oli
mungkin masih bisa didaur ulang dengan warna yang hitam pekat serta bau yang
khas. Maka dari situlah saya menganalisis membahas ini agar masyarakat dapat
menyadari ini sebuah masalah yang tidak bisa dipandang sebelah mata dan perlu
penangan yang efektif.
I.
PENDAHULUAN
Karena
di latar belakangi oleh Limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun) merupakan limbah yang perlu ditangani secara khusus.
Limbah B3 dapat diidentifikasikan menurut sumber dan atau uji karakteristik dan
atau uji toksikologi. Hal ini terdapat dalam PP 85/1999, pasal 7
Oli bekas dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia
seperti indusri, pertambangan, dan usaha perbengkelan. Oli bekas termasuk dalam
limbah B3 yang mudah terbakar sehingga bila tidak ditangani pengelolaan dan
pembuangannya akan membahayakan kesehatan mausia dan lingkungan.
Pengelolaan oli bekas ini berupaya agar oli bekas yang dihasilkan tidak
mencemari lingkungan dan sifat oli bekas menjadi lebih tidak berbahaya. Selain
itu, pengelolaan oli bekas bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang
sehat bagi masyarakat.
Selain itu, apabila penanganan oli bekas dilakukan dengan baik, maka akan bisa
memberikan keuntungan bagi si pengelola oli bekas dan juga pengurangan biaya
produksi bagi industri yang memanfaatkan kembali oli bekas sebagai pelumas
berbagai peralatan, karena oli bekas masih bisa dimanfaatkan untuk pelumas lagi
dengan cara pemakaian yang berbeda dari sebelumnya.
II.
LANDASAN TEORI
Oli bekas adalah limbah yang mengandung
logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk
kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal,
syaraf, dan penyakit kanker.
Berdasarkan kriteria, oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya
dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat
korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi,
iritan, mutagenic, dan radioaktif.
Walaupun peraturan pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 sudah ada, akan
tetapi peraturan tersebut hanya diterapkan di sektor industri dan pabrik,
padahal pencemaran limbah B3 tidak hanya di pabrik saja, akan tetapi dapat kita
temui di limbah-limbah rumah tangga, Dan biasanya limbah-limbah rumah tangga
tersebut tidak dikelola dengan baik dan dibuang di lingkungan sekitar kita.
Dari situlah limbah B3 menyebar luas, karena limbah B3 dapat menyebar melalui
tanah, air ,udara, serta Rantai makanan. Dan Limbah tersebut dapat masuk
ketubuh kita melalui kulit, pernafasan, pencernaan, dan saluran tubuh lainnya.
Kembali ke Limbah Oli bekas , sejalan dengan perkembangan jaman volume oli
bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan
mesin-mesin bermotor. Didaerah desa sekalipun, sudah bisa kita temukan bengkel-bengkel
kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas dan bengkel tersebut biasanya
juga membuang oli bekas di lingkungan sekitar. Dengan kata lain, penyebaran oli
bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh
Indonesia. Seharusnya kegiatan yang menghasikan banyak oli bekas harus banyak
dikurangi.
III. METODE PENULISAN & DATA
Dalam proses pencarian informasi dan
untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan metode-metode yakni
Studi Pustaka dan Metode Pencarian di Internet yaitu data-data
yang telah diperoleh dari karya tulis ini menggunakan referensi dari sumber
Internet dan buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang
dihadapi.
IV.
ANALISA DAN PEMBAHASAN
1. Oli bekas
termasuk limbah B3
Berdasarkan kriteria limbah yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,
oli bekas termasuk kategori limbah B3. Meski oli bekas masih bisa
dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, ia bisa membahayakan
lingkungan. Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah volume oli bekas
terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan
mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan
bengkel-bengkel kecil, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas. Dengan
kata lain, penyebaran oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai
ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia.
2. Akibat
Pembuangan Oli Bekas
Jika kita bicara material oli pelumas bekas, maka itu tidak hanya berurusan
dengan olinya sendiri, melainkan juga wadah dan saringan oli. Ketiganya, bila
dibuang sembarangan akan menimbulkan masalah lingkungan. Oli bekas mengandung
sejumlah zat yang bisa mengotori udara, tanah dan air. Oli bekas itu mungkin
saja mengandung logam, larutan klorin, dan zat-zat pencemar lainnya. Satu liter
oli bekas bisa merusak jutaan liter air segar dari sumber air dalam tanah.
Oli bekas juga dapat menyebabkan tanah kurus dan kehilangan unsur hara.
Sedangkan sifatnya yang tidak dapat larut dalam air juga dapat membahayakan
habitat air, selain itu sifatnya mudah terbakar yang merupakan karakteristik
dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
3. Proses
Pengolahan danTiga Tahapan Daur Ulang Oli Bekas
- Cara pertama, daur ulang oli bekas
menggunakan asam kuat untuk memisahkan kotoran dan aditif dalam oli bekas.
kemudian dilakukan pemucatan dengan lempung. Produk yang dihasilkan bersifat
asam dan tidak memenuhi syarat.
- Cara kedua,
campuran pelarut alkohol dan keton digunakan untuk memisahkan kotoran dan
aditif dalam oli bekas. Campuran pelarut dan pelumas bekas yang telah
dipisahkan di fraksionasi untuk memisahkan kembali pelarut dari oli bekas.
Kemudian dilakukan proses pemucatan dan proses blending serta reformulasi untuk
menghaasilkan pelumas siap pakai.
- Cara ketiga. pada tahap awal
digunakan senyawa fosfat dan selanjutnya dilakukan proses perkolasi dan dengan
lempung serta dikuti proses hidrogenasi.
4. Mengurangi Limbah Oli Bekas
Untuk mengurangi jumlah oli bekas yang dihasilkan, masyarakat dapat lebih menggunakan angkutan umum, angkutan bus, bersepeda atau berjalan. Berikut adalah cara
untuk mengurangi limbah oli bekas:
· Gunakan
sistem drainase dirancang untuk limbah oli bekas.
· Gunakan drip
pans untuk menangkap tetesan oli bekas dan tumpahannya.
· Membersihkan
tumpahan oli bekas dengan menggunakan sebuah pengki dan alat pembersih yg
terbuat dr karet (bukan menggunakan sorbents dan menghasilkan limbah yang
lain).
· Jika
sorbents harus digunakan, memilih bahan-bahan yang dapat didaur ulang, yaitu,
dipelintir dan digunakan kembali, dicuci atau dibersihkan, atau dibakar untuk
energi.
· Jika
memungkinkan, produk pembelian dalam jumlah besar untuk menghindari penggunaan
wadah-wadah kecil yang berlebihan.
· Jika
menggunakan kontainer plastik liter, desain saluran sistem pembuangan dan daur
ulang wadah plastik
Oli bekas bisa didaur ulang dengan cara berikut:
Ø re-use, yang
melibatkan mengeluarkan kotoran dari oli dan menggunakan lagi. Bentuk daur
ulang ini tidak mungkin mengembalikan oli ke bentuuk semula, hanya
memperpanjang umurnya.
Ø Dimasukkan ke dalam kilang minyak bumi, yang melibatkan minyak digunakan sebagai
bahan baku yang memperkenalkan ke depan baik akhir dari proses atau coker untuk
memproduksi bensin dan kokain.
Ø Re-refined, yang melibatkan minyak digunakan untuk menghilangkan kotoran
sehingga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk minyak pelumas baru.
Ø Diproses dan dibakar untuk pemulihan energi, yang melibatkan air menghapus
dan partikulat sehingga digunakan minyak dapat dibakar sebagai bahan bakar
untuk menghasilkan panas atau kekuasaan industri operasi. Bentuk daur ulang
tidak seperti lebih sebagai metode yang menggunakan kembali material karena hanya
memungkinkan minyak untuk digunakan kembali sekali. Meskipun demikian, energi
berharga disediakan (kurang lebih sama dengan yang disediakan oleh minyak
pemanas normal).
V.
Penutup
· Pembuangan
oli bekas secara sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu akan menimbulkan
pencemaran dan berbahaya bagi lingkungan.
· Teknologi
refining oli bekas merupakan salah satu cara untuk meminimalisasi buangan oli
bekas.
· Oli bekas yang sudah tidak
digunakan sebaiknya diolah terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan, agar tidak membahayakan.
Daftar
Pustaka :
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Limbah+B3+dari+Bengkel+Oli+Bekas&dn=2009504003213
http://laginge.wordpress.com/page/2/
http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html#sthash.5h5XwStO.dpuf