Rabu, 13 November 2013

Pencemaran Air Tanah



          Untuk tugas Softskill kali ini, saya akan membahas sedikit tentang “Pencemaran Air Tanah” Sebelum membahas tentang pencemaran air tanah, kita tahu terlebih dahulu apa itu pencemaran lingkungan?
            Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.”
Pencemaran air dibagi 2 kategori :
-          Sumber langsung adalah pencemaran yang terjadi karena pembuangan atau sampah- sampah langsung di buang ke dalam system air seperti sungai , parit, selokan , got dan atau laut.
-          Sumber tidak langsung adalah pencemaran yang terjadi karena terkontaminasi nya yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran air pada permukaan, baik dari limbah domestik dan dari limbah industri.
Secara umum, sumber-sumber pencemaran air tanah yaitu:
1.  Limbah industri (sisa-sisa bahan bakar ,bahan kimia baik cair ataupun padatan, , minyak dan oli, kebocoran pipa-pipa minyak tanah yang ditimbun dalam tanah)
2.  Limbah pertanian (pembakaran lahan, pestisida)
3.  Penggunaan lahan hijau/hutan untuk di buat perumahan dan bangunan
4.  Penggunakan bom oleh nelayan dalam mencari ikan di laut
5.  Limbah pengolahan kayu
6.  Limbah rumah tangga (limbah cair, seperti sisa mandi, MCK, sampah padatan seperti plastic, gelas, kaleng, batu batere, plastik, sampah cair seperti detergen dan sampah organik, seperti sisa-sisa makanan dan sayuran).

            Saya memberi saran sebagai anggota masyarakat perlu kiranya langsung mengambil langkah-langkah yang kongkrit. Di antaranya adalah dengan menghemat air. Biar bagaimana pun, segala yang berlebihan bukanlah hal yang baik. Dengan menghemat air, berarti kita menjaga ketersediaan air tanah.
            Kemudian, jangan membuang sampah atau limbah ke perairan terbuka seperti sungai, kali, selokan dan sebagainya. Selain menyebabkan banjir, hal yang sudah menjadi kebiasaan buruk masyarakat ,ini tentunya akan sangat mengurangi kualitas air.
            Langkah yang belakangan banyak diambil adalah membuat sumur resapan atau lubang biopori.Namun, langkah-langkah tersebut perlu dukungan dan konsistensi dari masyarakat dan tentunya pemerintah sendiri. Apalagi mengingat kondisi air tanah sudah sangat mengkhawatirkan.
            Sekian tulisan dari saya, singkat nya dan kurang lebihnya mohon maaf semoga tulisan saya bemanfaat untuk yang membaca dan terutama untuk saya sendiri.